Tulisan ini merupakan satu refleksi balik terkait penilaian keluarga dan masyarakat atas kelambanan polisi di Kabupaten Lembata dalam proses penyidikan pelaku pembunuhan atas diri Yohakim Laka Loi Langoday, Kepala Bidang Konservasi Kelautan di lingkungan dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Lembata. Walaupun sudah ada saksi dan bukti ke arah proses penyidikan, namun anehnya hingga kini polisi belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dimaksud. "...yang belum hanyalah keberanian polisi," ucap Kar Langoday, anggota DPRD Kabupaten Lembata yang juga keluarga korban (Pos Kupang, 19/06/2009)
Penyidik Bikin Rumit
Keberanian merupakan satu kekuatan moral dalam diri manusia. Ia mendorong manusia mengefektifkan semua potensi dirinya untuk pengembangan diri dan pelayanan terhadap sesama. Artinya, tak ada pengembangan hidup yang progresif, kreatif dan inovatif tanpa moralitas keberanian. Namun, keutamaan itu tidaklah otomatis turun dari langit! Ia membutuhkan tanah subur untuk bertumbuh. Kondisi sosial-politik bermoral dan bermartabat di mana seorang abdi negara hidup dan bekerja adalah tanah subur. Polisi sebagai penegak hukum, hidup dan bertumbuh di dalamnya. Karena itu, kesuburan moralitas keberaniannya dalam menyidik sebuah perkara merupakan produk dari lingkungan sosio budaya dan politik dimana ia hidup.
Rasa keadilan yang adalah hak asasi masyarakat akan tetap dan terus menuntut setiap sepak terjang seorang polisi. Sikap tegas dan kemandirian seorang polisi dalam tugas penyidikan akan selalu mendapat sorotan tajam dan luas saat ia terpanggil untuk membongkar sebuah mafia kejahatan pembunuhan. Ini bukan rahasia lagi. Karena itu, transparansi dari sebuah proses penyidikan sudah waktunya harus benar-benar ditegakkan dalam lingkungan tugas perutusan seorang polisi.
Dari analisis itu, dapatlah kita membedah persoalan yang kini mencekam kehidupan masyarakat Lembata, yaitu tragedi kelam pembunuhan seorang abdi negara, Yohakim Laka Loi Langoday. Mengapa proses penyidikan menjadi sangat lamban sekalipun sudah ada saksi dan bukti yang memberi kesaksian tentang keterlibatan pribadi tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut? "Ada oknum penyidik yang bikin rumit, padahal sangat sederhana penyidikannya. Ada saksi yang melihat para pelaku, saksi petunjuk dan bukti. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang diketahui oleh saksi-saksi. Fakta ini tidak dicernah dengan baik, sehingga bisa dilokalisir membias dan menjadi besar," ucap Sebastianus Ola Domaking, salah seorang anggota keluarga si korban (Pos Kupang, 20/06/2009).
Suara Mabes Polri
Ada apa sesungguhnya di balik kelambanan polisi dalam proses penyidikan? Komisaris Polisi Sri Astuti Ningsih, Penyidik Muda Unit III/Pelayanan Perempuan dan Anak Dit I/Keamanan Nasional dan Kejahatan Trans-Nasional Bareskrim Mabes Polri, di hadapan peserta Pelatihan Advokasi Human Trafficking Regio Nusra-Bali di Wisma Sesabanu Hokeng-Larantuka, NTT 24 Juni 2009 mengatakan: "Keluarga korban memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan dan penyidik memiliki kewajiban menyampaikan setiap perkembangan apa pun, entahkah bukti-bukti yang disampaikan cukupkah atau masih kurang."
Selanjutnya, Sri Astuti menitipkan pesan untuk keluarga korban, "Kalau memang ada keraguan di dalam pengungkapan itu, misalnya ada saksi atau ada alat bukti yang diketahui tetapi diabaikan oleh petugas penyidik, mohon disampaikan ke Mabes Polri."
Penegasan dan inspirasi Sri Astuti dari Bareskrim Mabes Polri itu memberi harapan, kasus itu memang harus diselidiki sampai tuntas! Kita memiliki data untuk menganalisis kasus ini dari perspektif perilaku koruptip dalam tatanan kehidupan sosial-politik Kabupaten Lembata. Ketika tatanan itu tidak bermoral dan bermartabat, semua sikap mental manusia di dalamnya menjadi kerdil dan tidak bermartabat. Termasuk dalam hal ini, merosotnya keberanian moral membongkar semua kebejatan moralitas pribadi manusia dalam sebuah jaringan korupsi yang secara konspiratif telah dan akan membunuh kehidupan orang-orang kritis di daerah!
Keberanian Beroposisi
Petrus Boli Keraf, Ketua DPRD Kabupaten Lembata (Pos Kupang 21/06/2009), mensinyalir jaringan korupsi dan konspirasi di balik pembunuhan abdi negara, Yohakim Laka Loi Langoday. "Kematiannya terkait ketegasan sikapnya memberikan informasi dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata. Ia memiliki informasi penting yang telah dibocorkan kepada pihak-pihak tertentu sehingga mengancam kepentingan dan keselamatan sejumlah orang terkait proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata," ucap Boli Keraf, yang sesaat lagi akan mengakhiri tugasnya di DPRD Kabupaten Lembata.
Pemikiran dan ucapan itu secara tegas dituangkan dalam surat ke Kapolri bernomor 171/126/DPRD.KAB/LBT/2009 perihal permohonan usut dan tindak tegas kasus kejahatan pembunuhan Langoday. Surat itu berisikan motif pembunuhan karena sikap keras dan tegas almarhum Langoday dalam penerapan aturan perundangan. Ia memberikan detail informasi kepada panitia khusus DPRD untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Pos Kupang 21/06/2009).
Apresiasi DPRD atas sikap keras dan tegas almarhum Langoday dalam kasus korupsi itu harus menjadi acuan dan benang merah dalam proses penyidikan. Artinya, semua pihak yang terkait dalam tugas penyidikan harus benar-benar beroposisi, tegas dan mandiri melawan jaringan korupsi yang kini disinyalir sebagai motif di balik pembunuhan atas diri seorang abdi negara, Langoday. Inilah saatnya moralitas keberanian polisi selaku oknum penyidik diuji dan disoroti masyarakat luas yang berhak memiliki rasa keadilan. Untuk itu usaha advokasi harus terus digulirkan oleh semua pihak yang peduli atas gerakan membela kehidupan!
Usaha itu juga menjadi keprihatinan Bupati Lembata, Andreas Duli Manuk (Pos Kupang, 22/06/2009). "Kerinduan supaya kasus itu terbongkar bukan hanya kerinduan keluarga korban, tetapi banyak pihak yang diduga terlibat dan seluruh masyarakat. Kami dorong agar aparat keamanan mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku pembunuhan," kata Ande Manuk.
Seruan profetis ini mesti diimplementasikan dengan usaha menumbuhkan kondisi sosio-politik, ekonomi dan budaya yang bermoral dan bermartabat tempat bertumbuh-mekar semua sikap mental warga dan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa di seluruh sektor pemerintahan Kabupaten Lembata.
Pada sisi lain, proses penyidikan yang lamban itu juga bukan saja disebabkan oleh merosotnya keberanian moral polisi. Tetapi ada hal lain yang semestinya mendapat perhatian serius dalam proses perekrutan calon polisi dan peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Oknum polisi yang diberi kepercayaan untuk menyidik suatu perkara kejahatan hendaknya telah teruji dan lolos seleksi dari kematangan manusiawinya maupun keterampilan akdemis dan pengalaman kerja.
Perjuangan untuk kemanusiaan bukan hanya milik polisi atau aparat penyidik, melainkan milik semua orang. Artinya, semua orang terpanggil menciptakan kondisi sosial yang kondusif yang memungkinkan bertumbuhnya mentalitas yang sehat dan bermoral dalam masyarakat, aparat pemerintah, penyidik, dalam hal ini polisi. Dalam konteks kematian Yohakim Langoday, para pihak yang berkepentingan hendaknya bekerja sama menyingkap tabir kematiannya. Sebab hanya dengan demikian rasa keadilan masyarakat dapat ditegakkan di satu pihak, sementara di pihak lain citra penegak hukum mendapat apresiasi yang positif. *
Rohaniwan Katolik, tinggal di Lembata