|
|
|
Humbalorata
Erni Manuk Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai
POS KUPANG/EUGENIUS MOA Erni Manuk Rabu, 29 Juli 2009 | 14:43 WITA
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, putri dari Drs. Andreas Duli Manuk (Bupati Lembata) diduga merencanakan pembunuhan Yohakim Laka Loi Langoday. Polisi tetapkan Erni sebagai tersangka. Selain Erni, polisi juga sudah menjadikan Bambang (pengusaha) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Kasubdin Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kalautan dan Perikanan Lembata itu.
Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda NTT dan Polres Lembata sudah mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka itu pada hari Rabu (29/7/2009) di Mapolres Lembata. Surat panggilan untuk Erni dan Bambang sudah dikirim penyidik ke alamat keduanya di Lewoleba, Senin (27/7/2009).
Kedua orang itu diduga bersama-sama tersangka lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban Yohakim Langoday.
Dengan bertambahnya dua tersangka itu, maka jumlah tersangka pembunuh Yohakim Langoday menjadi sembilan orang. Tujuh tersangka lainnya yang sudah ditetapkan lebih dulu adalah Gori Alexander, Aji Aries Ratuloli, Aries Langobelen, Abubakar, Lambertus Bedi Langoday, Mathias Bala dan Muhammad Kapitan.
Keduanya bersama tersangka lain yang telah mendekam di kamar tahanan ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yohakim. Surat panggilan sudah dikirim hari Senin kemarin ke kediaman keduanya ke alamat yang berbeda di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi lain yang melihat, Erni dan Bambang ikut merencanakan pembunuhan Yohakim Laka Loi Langoday. Ada saksi mata yang melihat kehadiran Bambang dan Erni," tandas Kapolres Lembata, AKPB Marthin Johannis, S.H kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2009).
Ayahanda Erni Manuk, Andreas Duli Manuk, dalam jumpa pers di rumah jabatan Bupati Lembata, Selasa siang, menyatakan bahwa putrinya masih ada di luar daerah dan belum bisa memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya pagi ini.
"Transportasi ke Lewoleba agak sulit. Faktor keamanannya, anak saya tidak bisa lewat Maumere. Hari Selasa (minggu depan) dia akan ke Lewoleba dari Kupang," kata Andreas.
Ketua tim penyidik kasus tersebut, AKP Yeter Benediktus Selan, didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Gede Putra Yase, S.H yang ditemui di Mapolres Lembata, menegaskan, Erni dan mitranya Bambang diperiksa sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi tersangka dan saksi mata lainnya.
"Dia diperiksa sebagai tersangka yang ikut merencanakan pembunuhan Yohakim. Dia harus datang besok (Rabu). Kalau tak bisa hadir, harus ada penyampaian yang resmi kepada penyidik," tandas Yeter Selan.
Sebagaimana diberitakan, Korban Yohakim Langoday diduga dibunuh pada hari Selasa 19 Mei 2009 dan mayatnya ditemukan hari Rabu 20 Mei 2009 di sebelah timur Bandara Wunopito Lewoleba.
Iptu Yeter Selan mengatakan, surat panggilan kepada Erni diantar ke kediamanya bersama surat panggilan untuk Bambang. Namun surat Bambang dikembalikan kepada penyidik dengan alasan alamat yang ditujunya salah. Surat ini akhirnya diantar ke rumah kos Bambang di Lamahora dan diterima oleh pemilik kos.
Kapan para tersangka merencanakan pembunuhan?
Kapolres Marthin Johannis mengatakan bahwa sesuai berita acara pemeriksaan para tersangka, perencanaan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2009 di rumah kos Bambang di Lamahora. Apakah perencanaan dilakukan siang atau malam hari, Marthin menyatakan hal itu belum terungkap.
Dikatakannya, perencanaan terakhir untuk membunuh korban dilakukan pada hari Senin dan di hari Selasa mereka masih bertemu. Namun, polisi belum menemukan ada pembicaraan yang lain diantara para tersangka, semisal kepada pelaku disediakan fasilitas, kemudahan atau uang.
Marthin mengatakan, apabila Erni dan Bambang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini, maka penyidik akan mengirim surat panggilan kedua sampai akhirnya dapat juga dilakukan upaya paksa. Dia meminta Bambang dan Erni memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
"Sebaiknya datang saja karena dia (Erni, Red) belum klarifikasi, apakah benar dia berada di lokasi saat kejadian. Dia dan Bambang berhak memberikan keterangan. Ada saksi yang adalah tersangka menyatakan dia ada," jelasnya. (ius)
KOMENTAR Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA. |
|
