|
|
|
Tirosa
Brimob Tangkap 13 Penjudi
POS KUPANG/EDY HAYONG Para tersangka ketika memberikan keterangan kepada petugas jaga di pos penjagaan Mapolres Belu, Minggu (7/2/2010) malam. Senin, 8 Februari 2010 | 12:34 WITA
ATAMBUA, POS KUPANG. com -- Tim khusus dari Brimobda Kompi A Belu, Sabtu (6/2/2010) sekitar pukul 23.00 Wita membekuk 13 penjudi kelas kakap. Delapan di antaranya adalah pengusaha terkenal di Atambua, sementara 4 pengusaha dari Kupang, 1 dari TTU. Salah satu penjudi yang diduga Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan, berhasil kabur dan hingga kini belum menyerahkan diri ke Mapolres Belu. Para tersangka sudah mendekam di Mapolres Belu.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Markas Kotis Brimobda Kompi A Belu, menyebutkan, penyergapan para penjudi ini dilakukan, Sabtu (6/2/2010) sekitar pukul 23.00 Wita di gudang Toko Bahagia milik Yulius Mintura. Para tersangka sebagian merupakan pemain lama yang juga merupakan target operasi (TO). Ke-13 tersangka yang ditangkap, yakni Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Atambua), Mikael Leo (Kupang), Alex Prasetio (Kupang), Jhon Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Patrik Min Fernandes (Atambua), Yulius Mintura (Atambua), Paulus Jubun (Atambua) dan Hendro Liman Toni (Atambua). Penggerebekan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Antonio do Santos, bersama anggotanya Brigpol Chery Situmorang, Briptu Luan Bere, Briptu Avelino Fernandez, Briptu Hady Mulyono, Briptu Hendro Wibowo. Tim brimobda sejak Jumat (5/2/2010) sudah melakukan pemantauan, namun belum berhasil membekuk karena keburu bocor. Baru pada Sabtu (6/2/2010) sekitar pukul 23.00 Wita, tim brimobda berhasil masuk ke lokasi perjudian dan menangkap 13 tersangka. Salah satu tersangka yang diduga Kanit Buser, Aipda Soleman Kapitan, berhasil meloloskan diri dan belum menyerahkan diri ke Mapolres Belu. Pantauan Pos Kupang, para tersangka sejak ditangkap Sabtu (6/2/2010) pukul 23.00 Wita sampai Minggu (7/2/2010) pukul 20.00 Wita diamankan di Markas Kotis Brimobda Belu. Hari Minggu (7/2/2010) pukul 20.15 Wita, para tersangka dikawal aparat brimob dihantar ke Mapolres Belu di bawah guyuran hujan. Dari catatan petugas di pos Polres Belu terlihat dari 13 penjudi ini 8 di antaranya beralamat di Atambua, 5 lainnya dari Kupang dan 1 dari Kefamenanu. Barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp 210.550.000, satu pucuk senjata dengan 12 butir peluru yang diduga milik Kanit Buser, 11 handphone, 21 mata dadu, 1 kalkulator, 26 koin untuk kuru-kuru. Kapolres Belu, AKBP Drs. Sugeng Kurniaji, ketika dikonfirmasi Pos Kupang mengaku belum mendapat laporan. "Belum ada laporan, silahkan cek ke kantor," tulis Kapolres Sugeng dalam pesan SMS. Danki Brimob Kompi A Belu, Iptu Lazarus Neslaka, ketika ditemui di Kotis sekitar pukul 18.00 Wita Minggu (7/2/2010), mengatakan, pihaknya baru mau melaporkan kasus ini ke Kapolres Belu. Karena itu, Neslaka belum berani memberikan keterangan. (yon)
Roni Prasetio (Kupang) Hironimus Lay (Kupang) Aloysius Mintura (Atambua) Vinsensius Manek (Atambua) Trensius Lasakar (Atambua) Mikael Leo (Kupang) Alex Prasetio (Kupang) Jhon Lau (Kupang) Joni Gunawan (Kupang) Patrik Min Fernandes (Atambua) Yulius Mintura (Atambua) Paulus Jubun (Atambua) Hendro Liman Toni (Atambua). Tersangka yang Ditangkap
KOMENTAR Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA. |
|
