• POS KUPANG.Com
  • POS KUPANG SPORT
  • SPIRIT NTT
  • TEENAGERS SPACE
  • Home
  • POS KUPANG NEWS
    • Kupang Watch
    • Kupang Plus
    • Kupang Crime
    • Polkam
    • Pro BISNIS
    • Nasional
    • Internasional
  • EDITORIAL
    • Kampungku
    • Salam
    • Beranda Kita
    • Opini
    • Tapaleuk
    • Pojok
  • REGIONAL NTT
    • Humaniora
    • Humbalorata
    • Flobamorata
    • Tirosa
    • Floresa
  • POS KUPANG MINGGU
    • Jendela Hati
    • Parodi Situasi
    • Puisi
    • Cerpen
    • Bianglala
    • Tamu Kita
    • Keluarga
    • Gaul
    • Bumi Kita
    • Community
    • Cerita Anak
  • LIFE STYLE
    • Buah Bibir
    • Cakrawala
    • Gossipi
  • Surat Pembaca
  • Blog
  • Archive
Google
/ Home / REGIONAL NTT / Floresa
Floresa
Tiga Tersangka Puskesmas Roga Ditahan Jaksa
* Kerugian Negara Rp 127 Juta
Senin, 8 Februari 2010 | 12:39 WITA

ENDE, POS KUPANG. com -- Tiga tersangka pembangunan Puskesmas Roga di Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, masing-masing Octaviani Polin selaku kontraktor, Vinsen Netu selaku konsultan pengawas dan Felix Pera selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende pekan lalu. Kini ketiga tersangka dititipkan di Lapas Ende dengan status tahanan jaksa.

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi, SH, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2010) siang, ketika ditanya mengenai perkembangan penyidikan jaksa atas kasus pembangunan Puskesmas Roga di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende.

Ketiga tersangka itu, kata Marihot, ditahan oleh jaksa karena ada indikasi kuat terjadi penyimpangan pembangunan Puskesmas Roga. Berkas ketiga tersangka sedang disusun oleh jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Ende guna proses hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kalau sudah selesai pemberkasan dipastikan akan segera dilimpahkan ke PN Ende," kata Marihot tanpa menyebut secara jelas kapan waktu pelimpahan.

Menurut Marihot, untuk sementara dalam kasus pembangunan Puskesmas Roga, jaksa baru menetapkan tiga tersangka utama, namun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Menurut Marihot, secara fisik pelaksanaan pembangunan Puskesmas Roga saat ini sudah selesai dan telah dikerjakan kembali oleh kontraktor yang bersangkutan. Namun itu tidak lalu menggugurkan kasus tersebut. "Kalau saja pengerjaan kembali dilakukan sebelum ada temuan dan belum dilidik oleh jaksa itu mungkin lain persoalannya. Namun yang terjadi adalah setelah ada temuan jaksa baru dikerjakan ulang. Dengan demikian kasus tersebut akan tetap berjalan hingga memperoleh keputusan tetap dari pengadilan," kata Marihot.

Marihot mengatakan, itikad baik kontraktor mengerjakan kembali puskesmas itu akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam proses hukum kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Roga di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende. Tiga tersangka tersebut masing-masing, Octaviani Polin selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Felix Pera selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Vinsen Netu selaku konsultan pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan jaksa menunjukan bahwa ada indikasi terjadinya tindakan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Roga. Dalam kasus tersebut, Puskesmas Roga sebenarnya bukan dibangun dari awal melainkan peningkatan dari puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap. Pelaksanaan pembangunan dipercayakan kepada Octaviani Polin selaku kontraktor dengan bendera CV Gololangko. Pagu dana untuk peningkatan Puskesmas Roga sebesar Rp 216 juta.

Namun dalam perjalanan, ternyata pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal. Karena meskipun dilaporkan 100 persen, namun fakta di lapangan fisik puskesmas hanya 40 persen yang telah dibangun, sedangkan 60 persen belum dibangun. Akibatnya negara dirugikan Rp 127 Juta.

Tersangka Octaviani selama dalam pemeriksaan oleh jaksa akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga dengan 40 hari sampai kasusnya dilimpahkan ke PN Ende guna proses hukum lanjutan.

Tentang alasan penahanan terhadap Octaviani, Marihot mengatakan bahwa pihaknya tidak menaruh kecurigaan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan itu semata-mata karena pertimbangan hukum bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditahan oleh jaksa dan juga pertimbangan lain bahwa dalam kasus tersebut banyak tersangka yang akan diperiksa dan untuk memudahkan pemeriksaan maka jaksa merasa perlu menahan yang bersangkutan. (rom)

Share on Facebook    Share on Twitter
Print Email

KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.

Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
  • Berita Terkini
  • Terpopuler

  • Polres Sikka Gantung Tiga Kasus Korupsi
  • Komunitas YSAI UPN Jogya Tanam Pohon Cemara
  • Mahasiswa HI-FISIP UPN Jogya gelar Diskusi ..
  • Dua terdakwa Pembunuh Rm Fautinus, Tunggu ..
  • APIK Pertanyakan Batas Hutan Lindung Oelbesak
  • Camat Perlu Mendapat Pembinaan
  • Son Pake Helm...
  • Warga Belo Minta Bangun Poskamling
  • Keracunan Ikan, 3 Tewas
  • APTI NTT Gelar Talk Show
  • BP Pemuda GMIT Horeb Gelar Lomba CCA
  • Cagar Alam Hutan Mutis Mulai Terancam
  • Gerson Yonathan Thonak, Jadi PNS Terlalu ..
  • Meriah, Konser Ruth Sahanaya
  • ChildFund Hijaukan Tiga Mata Air di Flores ..
  • Messi Dipuji Kawan dan Lawan
  • 13 Parpol Daftarkan Venus di KPUD Ngada
  • Kampung
  • Adoe: Kami Tidak Menembak
  • Warga Manulai II Ditikam di Jalur 40
  • Asuhan Bayi Baru Lahir dan Inisiasi Menyusui Dini
  • Foto Topless Britney Spears
  • Habibie Pernah Bilang Soeharto Kurang Ajar
  • Harga Tiket Pesawat Dari dan Ke NTT Naik
  • Pramugari Telanjang Demi Keselamatan Penumpang
  • Siapa Mau Lamar Wanita Kaya Raya Ini?
  • Perempuan Perkosa 10 Pria
  • Apa Masalahnya kalau Istri Boediono Katolik?
  • Tunjangan Sertifikasi Guru Direalisasikan Awal Juli
  • Erni Manuk Jadi Tersangka
  • Pengumuman UN SMA/SMK Ditunda
  • Seranjang dengan Pacar Sejak Usia 11 Tahun
  • Obama Tepuk Lalat, SBY Nyemprot
  • Langkah Jitu Perkasa di Ranjang
  • Erni Manuk Ditangkap
  • 11.344 Siswa SMA NTT Tidak Lulus UN
  • Hentikan Kematian Ibu Bersalin dan Bayi di NTT
  • Tiap Tahun 700.000 Remaja Lakukan Aborsi
  • Bendahara KPUD Kupang Dipergok Berselingkuh
  • Tidak Heran SMA Mercusuar Lulus 100 Persen
Kanal: KOMPAS.com KOMPASbola KOMPASentertainment KOMPAStekno KOMPAStekno KOMPAScetak KOMPASforum Community KOMPASimages KOMPAStv
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
| About POS KUPANG | Pasang Iklan | Berlangganan |Privacy policy | Terms of use | Site Map | Contact Us | Statistik

©2010 POS KUPANG ONLINE — All rights reserved