• POS KUPANG.Com
  • POS KUPANG SPORT
  • SPIRIT NTT
  • TEENAGERS SPACE
  • Home
  • POS KUPANG NEWS
    • Kupang Watch
    • Kupang Plus
    • Kupang Crime
    • Polkam
    • Pro BISNIS
    • Nasional
    • Internasional
  • EDITORIAL
    • Kampungku
    • Salam
    • Beranda Kita
    • Opini
    • Tapaleuk
    • Pojok
  • REGIONAL NTT
    • Humaniora
    • Humbalorata
    • Flobamorata
    • Tirosa
    • Floresa
  • POS KUPANG MINGGU
    • Jendela Hati
    • Parodi Situasi
    • Puisi
    • Cerpen
    • Bianglala
    • Tamu Kita
    • Keluarga
    • Gaul
    • Bumi Kita
    • Community
    • Cerita Anak
  • LIFE STYLE
    • Buah Bibir
    • Cakrawala
    • Gossipi
  • Surat Pembaca
  • Blog
  • Archive
Google
/ Home / POS KUPANG NEWS / Nasional
Nasional
PDI-P: 70 Indikasi Pelanggaran Kasus Skandal Bank Century
Senin, 8 Februari 2010 | 22:11 WITA

JAKARTA, POS KUPANG. com -- Semula, Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan ada 45 indikasi penyimpangan dalam kasus Bank Century. Dalam pandangan awal, Senin (8/2), PDI-P menambah indikasi penyimpangan dalam kasus Bank Century menjadi 25 sehingga secara total ada 70 indikasi penyimpangan terkait skandal bailout Bank Century Rp 6.7 triliun.

Melalui juru bicaranya, Eva Kusuma Sundari menjelaskan, berdasar konstruksi fakta dan permasalahan hukum yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama pemeriksaan, fraksi (PDI-P) menemykan berbagai indikasi pelanggaran hukun dan pelanggaran asas akuntabilitas dalam kebijakan pemberian bailout kepada Bank Century.

PDI-P membagi tiga bagian atas indikasi pelanggaraan hakum dalam kasus skandal Bank Century.

1. Merger dan akusisi

BPK menyimpulkan bahwa BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akusisi dan merger yang ditetapkan sendiri dalam merger Bank CIC, Pikko dan Bank Danpac.

"Kami menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran dan ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC. Berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini bisa dikategorisasikab pidana korupsi, money laundring dan kejahatan perbankan," Eva menuturkan.

2. Proses pemberian FPJP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya perubahan PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP.

Dalam tahap ini, kata Eva, terdapat serangkaian pelanggaran aturan perbankan sehingga sepatutnya demi penegakkan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

3. Proses penyertaan modal sementara (PMS).

Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan tidak adanya dukungan data yang komprehensif dan mutakhir bagi penentuan kriteria bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK. Sehingga menyulitkan penentuan jumlah biaya penyelamatan Bank Century secara pasti sejak awal.

Fraksi PDI-P menyetujui temuan BPK yang menyatakan bahwa keberadaan KK (Komite Koordinasi) belum dibentuk berdasarkan UU No 24/2004 tentang LPS. Berkaitan dengan pencairan dana PMS, PDI-P menyetujui temuan BPK bahwa PMS (ke2) Rp 2.2 trilyun pada tanggal 5 Desember tidak dibahas KK sementara penyaluran PMS setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum.

"Fraksi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan. Dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam kaitan pemberian dana PMS," urai Eva Kusuma Sundari.(persda network/yat)

Share on Facebook    Share on Twitter
Print Email

KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.

Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
  • Berita Terkini
  • Terpopuler

  • AS Roma Kalahkan Naikoten Putra
  • Rakor Pemuda Olahraga di Kupang
  • Abu Jibril Tak Kenal Dulmatin atau Lainnya
  • Abu Jibril Tak Kenal Dulmatin atau Lainnya
  • Siswa Korban Perang Tanding Adonara Perlu ..
  • Puskesmas Jangan Seperti Warung Tegal
  • Tak Ada Bukti Satpam Bank NTT Bobol Dana ..
  • Listrik Padam Karena Sumbatan Pada Lubang ..
  • IKM Harus Serap Tenaga Kerja
  • Telkomsel Tetap Pasang BTS di Kapal Pelni
  • Teroris Filipina Bermain di Aceh
  • Dulmatin Pernah Mengotrak Bersama Marko di ..
  • Polri Benarkan Densus Tangkap Satu Teroris ..
  • KPK Direkomendasikan Bongkar Kasus BLBI
  • TNI Belum Temukan Kegiatan Terorisme di ..
  • Pelanggan Keluhkan Pelayanan PDAM
  • Di Kupang Harga Emas di Atas Rp 300.000
  • Istri Mantan Wakapolri Kembali Disebut
  • Wapres Boediono Berpidato Muncul Tamu Tak ..
  • Ajudan Kapoltabes Palembang Tertembak
  • Asuhan Bayi Baru Lahir dan Inisiasi Menyusui Dini
  • Foto Topless Britney Spears
  • Habibie Pernah Bilang Soeharto Kurang Ajar
  • Harga Tiket Pesawat Dari dan Ke NTT Naik
  • Pramugari Telanjang Demi Keselamatan Penumpang
  • Siapa Mau Lamar Wanita Kaya Raya Ini?
  • Perempuan Perkosa 10 Pria
  • Apa Masalahnya kalau Istri Boediono Katolik?
  • Tunjangan Sertifikasi Guru Direalisasikan Awal Juli
  • Pengumuman UN SMA/SMK Ditunda
  • Erni Manuk Jadi Tersangka
  • Seranjang dengan Pacar Sejak Usia 11 Tahun
  • Obama Tepuk Lalat, SBY Nyemprot
  • Langkah Jitu Perkasa di Ranjang
  • Erni Manuk Ditangkap
  • 11.344 Siswa SMA NTT Tidak Lulus UN
  • Tiap Tahun 700.000 Remaja Lakukan Aborsi
  • Hentikan Kematian Ibu Bersalin dan Bayi di NTT
  • Bendahara KPUD Kupang Dipergok Berselingkuh
  • Tidak Heran SMA Mercusuar Lulus 100 Persen
Kanal: KOMPAS.com KOMPASbola KOMPASentertainment KOMPAStekno KOMPAStekno KOMPAScetak KOMPASforum Community KOMPASimages KOMPAStv
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
| About POS KUPANG | Pasang Iklan | Berlangganan |Privacy policy | Terms of use | Site Map | Contact Us | Statistik

©2010 POS KUPANG ONLINE — All rights reserved