Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes Lebe Unaraja, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2010), mengatakan, alasan penolakan jaksa semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE.
Saat ditemui, Kajari Unaraja didampingi Kasi Pidsus, Hendra Sudirman, SH dan Kasidatun, Suhadi, S.H. Unaraja menjelaskan tentang perkembangan penanganan kasus yang menjadikan Kadis PJPP, Ir. Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan Bendahara, Frangky Johanis sebagai tersangka.
Dia mengatakan, para tersangka melalui dua penasehat hukum mereka, Marsel Radja, S.H dan Jimmy Haikase, S.H mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (8/3/2010) lalu. Namun permohonan itu tidak dikabulkan jaksa.
BAP tiga tersangka kasus korupsi tersebut, katanya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE paling lambat minggu depan. Sebab masa penahanan tersangka akan berakhir hari Senin (22/3/2010).
Ditanya tentang kerugian negara dalam kasus tersebut, Unaraja mengtakan, penyidik menghitung kerugian negara tanpa meminta audit BPKP NTT. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini tergolong gampang dan bisa dihitung sendiri.
"Kalau perhitungannya sulit kami pasti minta BPKP untuk melakukan audit. Tetapi kalau secara gampang bisa dihitung dan dijumlah saja bisa diketahui maka tidak perlu minta BPKP," ujar Unaraja.
Tidak khawatir perhitungan kerugian negara tanpa audit BPKP akan dipersoalkan di pengadilan? Unaraja menjelaskan penyidik bisa menghitung sendiri dengan menjumlah total dana perjalanan dinas yang fiktif sehingga bisa diketahui total kerugian negara.
"Di dalam KUHAP juga tidak jelaskan lembaga mana yang berhak menghitung kerugian negara. Hanya saja biasanya perhitungan kerugian negara dalam satu kasus korupsi dilakukan BPKP. Tetapi dalam kasus ini intinya kami bisa menghitung sendiri karena mudah," kata Unaraja. (aly)