/ Home / Kupang News / Polkam /
agnesta b. radja
Mulus Lebihi Syarat Jumlah Kursi DPRD
Sabtu, 13 Maret 2010 | 23:46 WIB

DI DPRD Ngada, PAN memiliki dua kursi, PDK 2 kursi, PKB, PKS dan PPKB masing-masing 1 kursi. Saat mendaftarkan paket tersebut ke KPUD setempat, hadir pengurus parpol pengusung tingkat propinsi, antara lain Ketua PKB NTT, Yucundianus Lepa, Ketua PKS NTT Suhardjito dan seluruh pengurus parpol pendukung tingkat kabupaten dan kecamatan, serta tujuh anggota DPRD Ngada dari kelima partai pengusung Paket Mulus.

Arnoldus Keli Nani, Ketua KPU Ngada,  dalam sambutannya,  mengatakan penyelenggaraan Pemilu Kada Ngada selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut seperti PP Nomor 49 tahun 2008 dan peraturan KPU lainnya, yang mensyaratkan bahwa calon bupati-wakil bupati bisa diusung oleh partai politik atau perseorangan.

Dikatakannya bahwa para bakal calon dapat mendaftarkan diri sekaligus menyerahkan syarat-syaratnya ke KPUD, minimal dengan dukungan suara 15 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ngada, atau memperoleh minimal lima kursi di DPRD Ngada. Kepada para pengurus Partai pengusung, Arnoldus mengingatkan bahwa dukungan yang telah diserahkan ke KPUD tidak bisa ditarik kembali.

Usai dilakukan verifikasi, KPUD menyatakan bahwa gabungan partai yang mengusung Paket Marianus Sae - Paulus Soliwoa  memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Diuraikan bahwa, pada pileg 2009 di  Ngada, PAN memperoleh dua  kursi di DPRD dengan jumlah suara sah 3.117 suara. PKB memiliki satu kursi, dengan jumlah suara sah 2.224 suara, PDK  dua kursi dengan jumlah suara sah 3.596 suara, PKPB 1 kursi dengan jumlah suara sah 1.913 suara dan PKS 1 kursi dengan jumlah suara sah 1.035 suara sah.

Dengan demikian  persyaratan 15 persen dari jumlah pemilih Kabupaten Ngada, sejumlah 10.234 juga melewati, dengan jumlah suara sah yang dimiliki kelima parpol tersebut, yakni 11.885 suara sah.

Ketua Tim Sukses Paket Mulus, Dorotea Dhone mengatakan bahwa lima Parpol pengusung yang datang mendaftarkan paket tersebut di KPUD Ngada disertai surat keputusan yang sah dari masing-masing parpol.

Dia menegaskan bahwa karena SK penetapan paket Mulus sudah sah dari tiap parpol maka ke depan tidak mungkin ada penarikan dukungan terhadap Paket Mulus. (dd)
 

Dibaca 264 kali  |  Dikomentari 0 kali
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Wisuda UKAW Kupang
Galeri POS KUPANG
Wisuda UKAW Kupang
more on galeri foto
Rabu, 8 September 2010 | 17:48 WIB
Rabu, 8 September 2010 | 11:43 WIB
Rabu, 8 September 2010 | 11:36 WIB
Selasa, 7 September 2010 | 09:12 WIB
Selasa, 7 September 2010 | 09:04 WIB