Hentikan Kematian Ibu Bersalin dan Bayi di NTT
Spirit NTT No.172/IV edisi 17-23 Agustus 2009
Rabu, 19 Agustus 2009 | 20:29 WITA

DI DUNIA ini ada kehidupan dan kematian. Ibaratnya hidup dan mati seperti dua sisi mata uang. Apabila ada kehidupan maka ada kematian. Adalah tidak wajar apabila kematian tersebut terjadi oleh karena keteledoran atau kesalahan dari diri kita sendiri. Kematian tersebut akan terjadi oleh karena ketidaktahuan dan kekurang pekaan kita.

Bagi seorang wanita hamil pada saat bersalin, akan ada ancaman kematian. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian agar tidak sampai terjadi kematian pada saat proses persalinan.


World Health Organization (WHO), memperkirakan 585.000 perempuan meninggal setiap hari akibat komplikasi kehamilan, proses kelahiran dan aborsi yang tidak aman. Di dunia sekitar satu perempuan hamil atau bersalin meninggal setiap menit. Di mana hampir semua kasus kematian tersebut sebenarnya dapat dicegah.

Beberapa situasi dan kondisi serta keadaan umum seorang ibu selama kehamilan, persalinan dan nifas akan memberikan ancaman pada kesehatan jiwa ibu dan janin.
Hasil Survai Kesehatan Nasional (Surkesnas) 2004, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 307 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan untuk NTT adalah 554 per 100.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2007, hasil Survai Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), AKI Nasional turun  menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup dan di NTT menjadi 306 per 100.000 kelahiran hidup.


Walaupun di NTT ada penurunan tapi angka ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata provinsi lainnya di Indonesia. Demikian pula angka kematian bayi (AKB), pada tahun 2004, nasional 52 per 1000 kelahiran hidup turun menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup sedangkan untuk NTT dari 62 per 1000 kelahiran hidup turun menjadi 57 per 1000 kelahiran hidup.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 menunjukkan bahwa di Provinsi NTT sebesar 77,1 % pertolongan persalinan dilakukan di 1rumah. Sedangkan pertolongan persalinan lainnya sebesar 6,9 %  dilakukan di RS Pemerintah, sebesar 6,5 % dilakukan di  Puskesmas/Pustu, 3,5 % dilakukan di Polindes/Poskesdes, sebesar 3,0 % dilakukan di Rumah Bersalin/Klinik dan 2,2 % dilakukan di RS Swasta serta 0,7% dilakukan pada tempat-tempat lainnya.


Sementara Riskesdas 2007 juga menunjukkan bahwa prosentase pertolongan persalinan sebesar 46,2 % dilakukan oleh dukun bersalin dan 36,5 % ditolong oleh bidan, sedangkan sisanya yaitu sebesar 11,5 % dilakukan oleh anggota keluarga/famili, 4,1 % dilakukan oleh dokter dan 1,2 % dilakukan oleh tenaga kesehatan lain serta 0,5 % dilakukan oleh tenaga lainnya.

Dari uraian data di atas terlihat jelas bahwa masih banyak persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan. Kematian ibu dapat terjadi pada saat bersalin oleh karena tenaga yang tidak terampil dan alat yang tidak steril.

Selama masa kehamilan sebaiknya seorang ibu menjalani pemeriksaan kehamilan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang disebut dengan istilah pelayanan antenatal atau Ante Natal Care (ANC). Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai standar pelayanan antenatal yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Kebidanan (SPK).

Pelayanan antenatal sesuai standar ini meliputi penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran tinggi fundus uteri (tinggi dasar rahim), pengecekan status Imunisasi Tetanus dan Tetanus Toksoid, pemberian tablet zat besi minimal 90 tablet selama masa kehamilan, test laboratorium (rutin dan khusus) dan konseling (temu wicara dengan petugas kesehatan). Frekwensi pelayanan pada masa kehamilan minimal empat kali, dengan distribusi minimal satu kali pada triwulan pertama, minimal satu kali pada triwulan kedua dan minimal dua kali pada triwulan ketiga.

Pelayanan antenatal ini dilakukan pada fasilitas kesehatan yaitu
puskesmas pembantu, puskesmas dan rumah sakit. Standar waktu pelayanan masa kehamilan tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan kepada ibu hamil berupa deteksi dini resiko, pencegahan dan penanganan komplikasi.

Adapun tenaga kesehatan yang dapat memberikan pelayanan antenatal kepada masyarakat adalah dokter spesialis kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat. Penanganan yang tidak benar dalam persiapan persalinan juga akan berdampak pada kematian ibu dan bayi. Dari data Riskesdas 2007 diperoleh hasil yaitu
cakupan pemeriksaan kehamilan (Ante Natal Care/ANC) ibu hamil pada fasilitas kesehatan sebesar 87,9%, sedangkan prosentase cakupan pelayanan bayi baru lahir atau kunjungan neonatal yang pertama pada bayi usia 0 hingga 7 hari/KN-1 (0-7 hari) adalah 42,3% dan KN-2 (8-28 hari)/usia bayi 8 hingga 28 hari sebesar 34,4% (Riskesdas 2007).

Cakupan ini masih jauh dari harapan. Tingginya kematian ibu dan bayi di Provinsi NTT membuat Pemerintah Provinsi NTT meluncurkan Strategi Revolusi KIA (Kesehatan Ibu dan

Anak) untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. Revolusi KIA adalah salah satu bentuk upaya akselerasi percepatan penurunan kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir dengan cara-cara yang luar biasa melalui persalinan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Aspek-aspek yang menjadi perhatian adalah, pertama, orang yang menolong harus memadai dari segi jumlah, jenis dan kualitas.
Mereka yang berhak menolong persalinan adalah benar-benar orang yang berkompeten. Para dokter spesialis kebidanan, dokter umum terlatih kebidanan, bidan dan perawat terlatih. Maksudnya supaya ibu dan bayi yang akan lahir ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai standar.

Kedua, peralatan kesehatan harus sesuai standar. Peralatan yang tersedia untuk pertolongan persalinan harus sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI. Hal ini dimaksudkan agar ibu dan bayi dapat ditolong dengan alat-alat yang memadai dan terstandar.

Ketiga, obat, bahan dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan. Komponen ini harus memenuhi standar dengan kata lain harus selalu tersedia dan cukup. Keempat, bangunan yang sesu dengan standar dan fungsi. Bangunan yang dimaksud disini adalah tempat di mana ibu hamil melahirkan (puskesmas atau rumah sakit).


Bangunan yang dimaksud pada fasilitas kesehatan yang memadai adalah yang bersih, nyaman, aman, asri, menyejukkan dan menyenangkan serta sesuai dengan fungsi-fungsi pelayanan. Kelima, sistem pelayanan yang bagus (termasuk didalamnya prosedur tetap dan prosedur standar pertolongan persalinan). Sistem pelayanan yang baik dan terstandar agar supaya pasien yang dilayani dan pemberi pelayanan mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing, karena setiap prosedur telah disusun sesuai standar dan transparan. Keenam,
anggaran yang memadai. Pada fasilitas kesehatan harus tersedia biaya operasional dan biaya pemeliharaan, yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Karena kebutuhan-kebutuhan pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut muncul secara tidak terduga-duga misalnya ada alat-alat yang tiba-tiba rusak dan membutuhkan perbaikan segera, hal semacam ini muncul dengan tidak disangka-sangka.


Biaya operasional dan pemeliharaan ini harus tersedia untuk dapat menjamin kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan selama 24 jam setiap harinya, karena tidak mungkin penyelenggara pelayanan mengatakan tidak ada biaya/ditunda untuk
membeli/menyediakannya, contoh bola lampu yang putus, peralatan yang macet/rusak dan harus segera diganti/diperbaiki, ketersediaan bahan/cairan yang dibutuhkan oleh pasien dan lain-lain.


Untuk mendukung pelayanan pada fasilitas kesehatan yang memadai pada puskesmas dan rumah sakit akan disediakan rumah tunggu yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi ibu yang akan melahirkan dan bagi keluarga yang mendampingi.

Semua pola pendekatan yang dilakukan ini adalah bentuk kepedulian dan komitmen dari Pemerintah Provinsi NTT didalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi di NTT. Oleh karena itu bentuk intervensi dalam Revolusi KIA ini adalah pada dua bagian besar yakni pertama Provider Side/Supply Side (Pemerintah, Swasta, Non Govermental organization/NGO, Lembaga Internasional, External Agencies dll) sebagai pihak penyelenggara/penyedia pelayanan kesehatan dan yang kedua adalah Demand Side/sisi masyarakat, sebagai pihak yang  membutuhkan pelayanan kesehatan. Kedua komponen ini akan saling memberi dan menerima.

Penyelenggara/penyedia pelayanan atau fasilitas kesehatan berperan dalam merubah kondisi sebelum revolusi menjadi kondisi dimana: (1) persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, (2) fasilitas kesehatan merujuk pasien pada saat yang tepat, (3) fasilitas kesehatan bekerja sesuai standar.

Selanjutnya masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan kesehatan berperan merubah kondisi sebelum revolusi menjadi; (1) mau melahirkan pada fasilitas kesehatan yang memadai, (2) saat melahirkan mau di tolong oleh tenaga kesehatan yang terlatih, (3) berperan aktif dalam mendapatkan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sangat di harapkan semua komponen tersebut dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. Akhirnya mari kita songsong masa depan NTT yang cerah tanpa ada lagi kematian ibu dan bayi dengan menyukseskan program akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir melalui Strategi Revolusi KIA di NTT. (Oleh Tim Revolusi KIA-Dinkes Provinsi NTT)

 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort