Investor Korsel Bangun Pabrik Mangan di NTT
Spirit NTT No 173/IV Edisi 24 - 30 Agustus 2009
POS KUPANG/MAYELUS DORI BASTIAN

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Konsorsium Mangan J.S.K International Co.Ltd dan PT.AGB Mining di aula El Tari, Kupang, Rabu (5/8/2009).
Senin, 31 Agustus 2009 | 21:58 WITA

KUPANG, SPIRIT--Konsorsium mangan asal Korea Selatan (Korsel), AGB Mining, kini siap membangun pabrik mangan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai bukti kesungguhan, investor Mr. Kim Tei Sik telah menyerahkan dana jaminan kesungguhan senilai Rp 2,4 miliar dari total rencana investasi Rp 650 miliar kepada Pemprop NTT dan Pemkab Kupang.
 
Bupati Kupang,  Drs. Ayub Titu Eki, mengatakan hal ini  ketika mengunjungi lokasi mangan bersama para investor dari Korea Selatan, tanggal 5 Agustus 2009, di Bespenun, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu. 
 
Menurut  Bupati Ayub,  Pemerintah Indonesia melalui Pemprop  NTT dan Pemkab Kupang  telah menandatangani memorandum of agreement (MOA) di Aula El Tari, Kupang,  hari Rabu, tanggal  5 Agustus 2009.
 
Pada kesempatan itu, kata bupati, pihak kedua menyerahkan secara simbolis uang jaminan kesungguhan senilai Rp 2,4 miliar. Penyerahan dilakukan  oleh Presiden Direktur PT AGB Mining, Mr. Kim Tae Sik, disaksikan Presiden Direktur JSK International Co.Ltd, Mrs. Cho Keum Hee, yang diterima langsung oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Labu Raya, setelah penandatanganan MOA. 
 
Sesuai kesepakatan, kata bupati, bila selama enam bulan ke depan  belum ada aktivitas pembangunan,  maka uang jaminan kesungguhan itu menjadi milik  masyarakat. Selanjutnya, apabila aktivitas pabrik mangan berjalan, maka  dengan sendirinya tenaga dapat direkrut dari masyarakat sekitarnya. Dengan demikian dapat  meningkatkan pendapatan  masyarakat.
 
Bupati Ayub mengatakan, kegiatan pertama yang dilakukan yakni pembenahan infrastruktur  jalan  sehingga mudah mengakses  bahan dari dan ke pabrik.
Langkah ini dilakukan agar semua pihak yang terkait  tak mengalami kerugian.  Sedangkan persoalan penetapan harga  akan dilakukan  apabila pihak investor  mulai  melakukan aktivitas. "Semua pihak termasuk masyarakat   akan duduk bersama untuk membahasnya dan menyepakati. Selanjutnya akan ditetapkan melalui  Perda," katanya.  
 
Pada kesempatan itu, pihak konsorsium mangan yag diwakili oleh Presiden Direktur PT AGB Mining, Mr. Kim Tae Sik, mengatakan bahwa kedatangannya di Indonesia  khususnya di Kupang  sangat menyenangkan hatinya seperti penyambutan dengan tata cara adat oleh masyarakat setempat. 
 
Mr. Kim mengatakan bahwa, "Setelah kami melakukan aktivitas mungkin  lingkungan akan  rusak. Kami sudah sepakat  dengan pemerintah.  Bila ada satu pohon mati, maka kami akan menanam ganti dua pohon.  Bila  dua pohon mati,  maka  investor akan menanam lima pohon dan seterusnya." Pada kesempatan itu, Mr. Kim  mengatakan akan berjuang sekuat tenaga untuk memajukan ekonomi masyarakat setempat. (humas pemkab kupang)
 

 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
1 dari 1 Halaman Komentar | First Prev Next Last

Semua yg sudah dicanangkan dalam kesepakatan antara Pemda TK.I dan Tk.II bersama Investor adalah baik dan semata - mata hanya untuk membangun perputaran ekonomi daerah setempat dan sudah tentu ini semua untuk masyarkat setempat, Hanya yg hrs diperhatikan adalah pemberdayaan masyarakat setempat (putra daerah) dan pelaksanaan kontrak yg sudah ditandatangani HARUS SECARA TRANSPARAN... SALAM SEJAHTRA -Atoin Mone

Posted by: Ade Nakmofa | Jumat, 12 Februari 2010 | 16:57 WITA

Semua yg sudah dicanangkan dalam kesepakatan antara Pemda TK.I dan Tk.II bersama Investor adalah baik dan semata - mata hanya untuk membangun perputaran ekonomi daerah setempat dan sudah tentu ini semua untuk masyarkat setempat, Hanya yg hrs diperhatikan adalah pemberdayaan masyarakat setempat (putra daerah) dan pelaksanaan kontrak yg sudah ditandatangani HARUS SECARA TRANSPARAN... SALAM SEJAHTRA -Atoin Mone

Posted by: Ade Nakmofa | Jumat, 12 Februari 2010 | 16:56 WITA

para investor yg ingin menanamkan modal nya sah2saja asalkan perjanjian saling menguntungkan jangan cuman merugikan salah satu pihak thnx pemerhati bumi timor kupang

Posted by: abraham sakau | Selasa, 2 Februari 2010 | 23:21 WITA

"dlm tmpo 6 bln penambngan tdk jln, uang itu akan jd uang masy.." kata pak bupati..Hmm,kedengarannya manis, tp jgn2 hnya manis di bibir. namanya p'tmbngan sdh pasti lgkungan rusak. sy ragu dgn jnji sang infestor..pa lg hukum negri ini lg berantakan...

Posted by: david | Minggu, 27 Desember 2009 | 23:31 WITA

Hati2 dgn janji para investor... kl bisa dibuat sebuah perjanjian tertulis antara pemerintah NTT dgn investor ttg pembuangan limbah dan kerusakan2 yg akan terjadi dgn hdrnya pabrik atau industri di kupang.... sepengetahuan sy hny satu saja industri yang tidak merusak alam yaitu PARIWISATA, so sy mohon agar komitmenya benar2 tertulis.thx pemerhati Bumi NTT

Posted by: gonzales | Senin, 16 November 2009 | 15:18 WITA

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort