|
Keliru, Mengukur Pembangunan Pada Tampilan Kota Waibakul
Spirit NTT Nomor 182 Tahun IV, Edisi 26 Oktober-1 November 2009
Kamis, 29 Oktober 2009 | 11:00 WITA
WAIBAKUL, SPIRIT--Adalah sebuah kekeliruan jika mengukur keberhasilan pembangunan sebuah kabupaten hanya memperhatikan perkembangan fisik ibu kota. Sebagai misal, tidak dapat dikatakan bahwa Kabupaten SumbaTengah telah berkembang dan atau maju hanya dengan melihat tampilan Ibu Kota Waibakul. Cara pandang seperti ini tidak saja keliru tetapi juga menyesatkan karena semua energi akan diarahkan untuk membangun Waibakul dan akan memarginalkan wilayah pedesaan. Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu Dondu, mengatakan hal ini pada sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi aparatur pemerintah desa, ketua BPD dan Ketua LPM se-Kabupaten Sumba Tengah, belum lama ini. Wabup Umbu Dondu mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan ini berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kegiatan ini, katanya, akan memberikan pijakan dan perspektif tentang bagaimana mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di desa. Sesuatu yang memang harus dipahami dari awal oleh seluruh jajaran aparatur pemerintahan di desa. Ia mengatakan, kegiatan ini bukan saja bagi kepentingan desa an sich, tetapi lebih dari itu akan mempengaruhi performa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara umum di Kabupaten Sumba Tengah. Sebab performa desa akan menentukan performa kabupaten dan bukan sebaliknya. Pada tautan demikian, "Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan hal-hal penting dan strategis sebagai pelengkap dari agenda utama perbincangan selama dua hari ini, yaitu, pertama, desa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, pijakan yuridis formal tentang desa yang lebih operasional terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa yang di dalamnya telah diatur tentang berbagai peran pemerintah kabupaten dalam membina desa di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ketiga, dengan demikian desa merupakan bagian integral dari daerah kabupaten, sehingga kemajuan sebuah kabupaten dapat dilihat dari kemajuan dari desa-desa. Guliran kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah sesungguhnya merupakan tindak lanjut dalam rangka mensinergikan kebijakan pemerintah pusat yang juga mulai mempertimbangkan pentingnya memperhatikan secara serius pembangunan di desa. Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang langsung ke tingkat desa adalah bukti perhatian serius pemerintah tidak saja dalam usaha membangun desa tetapi juga dan terutama agar proses pembangunan di desa berorientasi pemberdayaan. Kelima, kata kunci dari kebijakan tersebut baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Dengan demikian adalah sebuah kekeliruan besar jika dalam tataran implementasinya, pemerintah desa justru mengebiri dimensi pemberdayaan ini melalui kebijakan-kebijakan yang mengalienasi (mengasingkan) masyarakat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan di desa. "Saya agak kikuk dengan implementasi PNPM di tingkat desa yang justeru diproyekkan dan hasil-hasilnya sebagian besar dinikmati oleh seorang pengusaha saja. Banyaknya implementasi PNPM dalam bentuk kegiatan fisik justeru menjauhkan dimensi pemberdayaan yang harusnya menjadi tujuan utama PNPM," katanya. Kelima, kegiatan ini penting. Karena itu kepala desa dan perangkatanya, BPD, dan juga LPM memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang semangat, dasar, arah, dan perspektif dari berbagai peraturan daerah tentang desa. Dengan demikian akan muncul kombinasi unik antara pemahaman aturan yang komprehensif dengan kemampuan inovatif dari pemerintah desa bersama BPD dan LPM dalam merumuskan program serta menggerakkan masyarakat untuk sungguh-sungguh berpartisipasi dalam pembangunan desa. (humas pemkab sumteng)
komentar
|
|