Walikota Minta Bapedalda Tertibkan Penambang Pasir Liar
Spirit NTT Nomor 183 Tahun IV, Edisi 2-8 November 2009
Rabu, 11 November 2009 | 10:14 WITA

KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang untuk melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan pasir secara liar di kawasan Pantai Tenau.

"Saya perintahkan Bapedalda dan Pol PP untuk segera melakukan penertiban. Kalau ada pelaku di lapangan yang ditemukan segera ditangkap," kata Daniel Adoe, di kupang, Selasa (20/10/2009).

Hal itu dikatakannya menjawab maraknya penambangan pasir liar yang dilakukan di kawan laut sepanjang pantai Kelurahan Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang.
Dia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, aktivitas penambangan yang dilakukan di sepanjang pantai dilarang, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Karena itu, lanjut dia, pihak Bapedalda Kota Kupang dan Sat Pol PP Kota Kupang sudah diperintahkan untuk melakukan operasi penertiban dan penangkapan terhadap oknum masyarakat yang terbukti telah melakukan penambangan tersebut. "Saya juga minta untuk berkoordinasi dengan polisi umum untuk menangkap dan meproses oknum pelaku penambangan," kata Adoe.

Kepala Seksi Operasi Sat Pol PP Kota Kupang, Alphontus Loban, secara terpisah mengaku telah melakukan operasi penertiban di lapangan, namun belum menemukan oknum pelaku penambangan.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, lanjut dia, kegiatan penambangan biasanya dilakukan pada sore hari di saat air laut surut. "Kami hanya menemukan sejumlah tumpukan pasir di sepanjang pantai tersebut dan siap untuk dijual," kata Loban.

Kendati demikian, kata Loban, pihak Pol PP Kota Kupang akan terus melakukan operasi dan penertiban untuk menangkap oknum pelaku penambagan liar tersebut.
Sebelumnya para penambang yang sempat ditemui di lokasi penambangan yang enggan untuk menyebutkan namanya, mengaku telah melakukan penambangan dengan mengeruk pasir dari laut untuk dijual kepada pengusaha dan penjual bahan bangunan seharga Rp 200 per satu ritnya.

Dari hasil yang didapat, kata penambang itu, dibagi dua yaitu Rp 100.000 untuk kelompok penambang dan Rp 100.000 untuk pemilik truk. Dia mengaku, setiap hari bisa mengeruk dan mengumpulkan pasir dari dalam laut ke darat mencapai empat meter kubik. (ant)

 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort