|
Dishub Kota Revisi Dua Perda Izin Trayek
Spirit NTT Nomor 183 Tahun IV, Edisi 2-8 November 2009
Rabu, 11 November 2009 | 10:15 WITA
KUPANG, SPIRIT--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang berencana meninjau kembali dua peraturan daerah (Perda) yakni yang mengatur tentang izin trayek dan perda tentang terminal. Rencana untuk melakukan revisi terhadap dua perda tersebut, masing-masing Perda Nomor: 14 Tahun 1998 tentang Izin Trayek dan Perda Nomor: 35 Tahun 1998 tentang Terminal, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Kupang saat ini, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yos Rera Beka, di Kupang, Jumat (23/10/2009). Dia mengatakan, dengan perkembangan Kota Kupang yang semakin pesat, termasuk perkembangan tata ruang kota, perlu ada penyesuaian terhadap berbagai pengaturan di bidang perhubungan darat, sehingga keteraturan perhubungan di Kota Kupang bisa tercapai. Menurut dia, dengan kondisi dan perkembangan kota saat ini, telah terjadi perubahan tataan hidup sosial masyarakat yang harus disesuaikan dengan pelayanan perhubungan, guna memberikan akses yang maksimal. "Kalau perkembangan kota sudah maju, maka pola pelayanan di bidang perhubungan juga harus disesuaiakn dengan perkembangan, sehingga masyarakat bisa terlayani," kata dia. Dia mengaku, di beberapa titik lokasi masyarakat, belum terakses dengan angkutan umum. Hal ini terjadi, karena kebijakan belum sejalan dengan akses layanan transportasi melalui izin trayek, karena masih menggunakan perda lama. Hal yang sama, lanjut Rera Beka, juga terjadi pada kebijakan perhubungan lainnya tentang terminal yang diatur dalam perda Nomor: 35 Tahun 1998. "Saya kira, jika terjadi perubahan trayek maka harus diikuti dengan perubahan dan bahkan penambahan beberapa unit terminal di beberapa wilayah yang ada," kata dia. Dengan adanya revisi tersebut, anggota Komisi B yang menangani perhubungan tersebut, berharap agar pelayanan terhadap masyarakat dalam konteks perhubungan darat di Kota Kupang semakin lebih baik. (ant)
komentar
|
|